Pengertian Keselamatan dan kesehatan Kerja

Pengertian Keselamatan dan kesehatan Kerja

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Menurut Departemen Tenaga Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja didefinisikan sebagai suatu upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam keadaan selamat dan sehat, agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien, serta agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

Secara filosofis, keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja pada khususnya dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya budayanya dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Sedangkan menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia (Pustaka, 1990), keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja sebagai akibat kondisi kerja yang tidak aman dan tidak sehat.

Ditinjau dari segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga bisa diartikan sebagai ilmu yang mempelajari masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul karena pekerjaan yang dilakukan baik oleh perorangan maupun oleh kelompok masyarakat.
LihatTutupKomentar